Selasa, 07 Oktober 2008
Yang terurai dari Dies Natalis Unhas III
perairan secara ekslusif. Di Aceh, perairan pesisir dapat dikuasai berdasarkan ijin dari sultan. Di Tegal, perairan pesisir dibagi-bagi di antara para nelayan seperti gogolan yang silih berganti disediakan bagi mereka untuk menangkap ikan. Di Banten, perairan pesisir dinamakan patenekan yang hanya memberi hak kepada warga desa setempat untuk menangkap ikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar