Ada 3 bagian yang diberikan hak untuk menguasai laut. Pertama, secara personal, kedua organisasi atau lembaga, dan ketiga pelaku adat.
HP3 adalah hak atas perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan atau usaha lainnya yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup permukaan laut, kolom air hingga permukaan dasar laut.
Selasa, 07 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar