Selasa, 07 Oktober 2008
Yang terurai dari Dies Natalis Unhas VII
Seperti halnya hak-hak tradisional atas perairan pesisir, HP3 juga dapat diwariskan dan diperjualbelikan. Untuk mengakomodasi kebutuhan kontekstual masyarakat, maka HP3 dapat dijadikan jaminan utang. Sebaliknya, HP3 juga dapat berakhir jika jangka waktunya habis, diterlantarkan, atau dicabut untuk kepentingan umum.
Yang terurai dari Dies Natalis Unhas VI
HP3 dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Jika jangka waktu 40 tahun selesai sementara masih terdapat kepentingan objektif untuk diteruskan haknya, maka UU-PWP3K membuka peluang perpanjangan kedua.
Langganan:
Postingan (Atom)